|
ANGGARAN DASAR
IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA
MUKADIMAH
Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa serta visi yang berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945; dan terdorong oleh rasa tanggung jawab untuk ikut
serta dalam usaha mencapai tujuan kemerdekaan Indonesia, khususnya dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa yang dilandasi pada pengertian, keinsafan dan
keyakinan bahwa perpustakaan dengan segala aspek kegitannya mempunya fungsi dan
peranan penting dalam membangun bangsa dan negara, maka pustakawan Indonesia
berikrar untuk bersatu guna bersama-sama memberikan sumbangan dalam pembangunan
negara dan bangsa di bidang pendididikan , kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
Menyadari bahwa profesi, keakhlian dan keterampilan
pustakawan Indonesia dengan segala kaitannya perlu ditingkatkan dengan
menghimpun pustakawan Indonesia dalam organisasi profesi, maka denga ini di
bentuklah Ikatan Pustakawan Indonesia, dengan anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal I
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Pustakawan Indonesia disingkat IPI
Pasal 2
Kedudukan
Ikatan Pustakawan Indonesia berkedudukan
di Ibukota Negara Republik Indonesia
Pasal 3
Waktu
Ikatan Pustakawan Indonesia di dirikan
di Ciawi, Bogor pada tanggal 6 Juli 1973 untuk waktu yang tidak ditentukan
lamanya.
|