Logoipi.jpg (6465 bytes)

 

 

 

 

 

Selamat Datang di Ikatan Pustakawan Indonesia Cabang Bandung


Kode Etik Pustakawan

Pustakawan adalah seorang yang kerkarya secara profesional dibidang perpustakaan dan dokumentasi, yang sadar pentingnya sosialisasi profesi Pustakawan kepada masyarakat luas, dan perlu menyusun kode etika sebagai pedoman kerja.

Di alam keterbukaan informasi, perlu akses informasi bagi kepentingan masyarakat luas. Pustakawan ikut melaksanakan  kelancaran arus informasi dan pemikiran yang bertanggung jawab bagi keperluan  generasi sekarang dan yang akan datang. Pustakawan  berperan aktif melakukan  tugas sebagai  pembawa perubahan dan meningkatkan kecerdasan masyarakat untuk mengantisifasi perkembangan dan perubahan di  masa depan.

Prinsip yang tertuang dalam Kode Etik ini merupakan kaidah Pustakawan umum Pustakawan Indonesia

BAB I
KEWAJIBAN PUSTAKWAN
1. Kewajiban Kepada Bangsa dan Negara
    Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan
    pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, Bangsa
    dan Negara

2. Kewajiban Kepada Masyarakat
    a. Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi
        kepada setiap pengguna secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan
        prosedur pelayanan  perpustakaan, santun dan tulus
    b. Pustakawan melindungi kerahasian dan privasi menyangkut informasi
        yang ditemui atau dicari dan bahan pustaka yang diperiksa atau
        dipinjam pengguna perpustakaan
    c. Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegitan  yang diselenggrakan
        masyarakat dan lingkungan tempat bekerja, terutama yang berkaitan
        dengan pendidikan, usha sosial dan kebudayaan.
    d. Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di
         mata masyarakat.

3. Kewajiban Kepada Profesi
     a. Pustakawan melaksanakan Anggrana Dasar dan Anggaran Rumah
         Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan
          Indoesia.
     b. Pustakawan memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan
         diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan  dan informasi
     c. Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang
         berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi.

4. Kewajiban Kepada Rekan Sejawat
    Pustakawan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling
    menghormati, dan bersikap adil kepada rekan sejawat serta berusaha
    meningkatkan kesejahteraan mereka

5. Kewajiban  Kepada Pribadi
    a. Pustakawan menghindari diri dari menyalahgunakan fasilitas
        perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan kerja dan
        pengguna tertentu.
    b. Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan
        kegiatan profesional kepustakawanan.
    c. Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan, 
        kemampuan diri dan profesionalisme.

BAB II
SANKSI

Pustakawan yang melanggar AD/ART IPI dan kode Etik Pustakawan Indonesia, dikenai sanksi sesuai pelanggaran dan dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia untuk keputusan lebih lanjut. Kode Etik ini berlaku 3 bulan setelah ditetapkan