|
Kode Etik
Pustakawan
Pustakawan adalah seorang yang kerkarya
secara profesional dibidang perpustakaan dan dokumentasi, yang sadar
pentingnya sosialisasi profesi Pustakawan kepada masyarakat luas, dan
perlu menyusun kode etika sebagai pedoman kerja.
Di alam keterbukaan informasi, perlu akses
informasi bagi kepentingan masyarakat luas. Pustakawan ikut melaksanakan
kelancaran arus informasi dan pemikiran yang bertanggung jawab bagi
keperluan generasi sekarang dan yang akan datang. Pustakawan
berperan aktif melakukan tugas sebagai pembawa perubahan dan
meningkatkan kecerdasan masyarakat untuk mengantisifasi perkembangan dan
perubahan di masa depan.
Prinsip yang tertuang dalam Kode Etik ini
merupakan kaidah Pustakawan umum Pustakawan Indonesia
BAB I
KEWAJIBAN PUSTAKWAN
1. Kewajiban Kepada Bangsa dan Negara
Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan
pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja,
Bangsa
dan Negara
2. Kewajiban Kepada Masyarakat
a. Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan
informasi
kepada setiap pengguna secara cepat,
tepat dan akurat sesuai dengan
prosedur pelayanan perpustakaan,
santun dan tulus
b. Pustakawan melindungi kerahasian dan privasi menyangkut
informasi
yang ditemui atau dicari dan bahan
pustaka yang diperiksa atau
dipinjam pengguna perpustakaan
c. Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegitan yang
diselenggrakan
masyarakat dan lingkungan tempat
bekerja, terutama yang berkaitan
dengan pendidikan, usha sosial dan
kebudayaan.
d. Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang
baik di
mata masyarakat.
3. Kewajiban Kepada Profesi
a. Pustakawan melaksanakan Anggrana Dasar dan Anggaran
Rumah
Tangga Ikatan Pustakawan
Indonesia dan Kode Etik Pustakawan
Indoesia.
b. Pustakawan memegang prinsip kebebasan intelektual
dan menjauhkan
diri dari usaha sensor sumber
bahan perpustakaan dan informasi
c. Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik
intelektual yang
berkaitan dengan bahan
perpustakaan dan informasi.
4. Kewajiban Kepada Rekan Sejawat
Pustakawan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap
saling
menghormati, dan bersikap adil kepada rekan sejawat serta
berusaha
meningkatkan kesejahteraan mereka
5. Kewajiban Kepada Pribadi
a. Pustakawan menghindari diri dari menyalahgunakan fasilitas
perpustakaan untuk kepentingan
pribadi, rekan kerja dan
pengguna tertentu.
b. Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan
kegiatan profesional kepustakawanan.
c. Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas
pengetahuan,
kemampuan diri dan profesionalisme.
BAB II
SANKSI
Pustakawan yang melanggar AD/ART IPI dan
kode Etik Pustakawan Indonesia, dikenai sanksi sesuai pelanggaran dan
dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia untuk
keputusan lebih lanjut. Kode Etik ini berlaku 3 bulan setelah ditetapkan
|